PPID MADRASAH ALIYAH NEGERI MANOKWARI
PELAYANAN INFORMASI
PPID MADRASAH ALIYAH NEGERI MANOKWARI
Tata Cara Permohonan Informasi :
- Pemohon informasi publik (Pemohon) menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat, fax, email atau datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Madrasah Aliyah Negeri Manokwari.
- Untuk memastikan layanan yang cepat dan tepat, silakan konfirmasi melalui kontak PTSP via WhatsApp 0821 9863 2970.
- Permohonan informasi dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan permohonan (salinan KTP/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum).
- Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi dari petugas layanan informasi apabila syarat permohonan informasi telah dipenuhi.
- Pemohon menerima pemberitahun tertulis dan tanggapan dari PPID paling lambat 10 hari kerja, sejak diterimanya permohonan informasi (dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya).
Tata Cara Pengajuan Keberatan :
- Pemohon informasi publik (Pemohon) mengajukan keberatan kepada atasan PPID melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kota Manokwari.
- Pengajuan keberatan dilakukan dengan mengisi formulir keberatan informasi dan memenuhi persyaratan (salinan KTP/Surat Kuasa/Bukti pengesahan badan hukum). Pemohon menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas layanan informasi.
- Pemohon menerima tanggapan dari atasan PPID paling lambat 30 hari sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
- Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari atasan PPID.
Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi :
- Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi apabila tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon informasi publik.
- Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggalan tertulis dari atasan PPID.
- Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonligitasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.
- Proses penyelesaian sengketa informasi publik paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
- SOP Penyelesaian Sengketa.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
SOCIAL MEDIA MAN MANOKWARI
Instagram : @man_manokwari https://www.instagram.com/man_manokwari/ Youtube :https://youtube.com/@humasmanmanokwari?si=slL3kUIQuc6LZyU7 Facebook :https://m.facebook.com/madrasah.manokwa
Profil
Sejarah Madrasah Pada tahun 2005 salah satu tokoh masyarakat Manokwari mendirikan Madrasah Aliyah Swasta Baitul Amin yang terletak di kampung Udapi hilir Distrik Prafi, pada awal permul